RS Pondok Indah - Pondok Indah Raih Penghargaan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Kategori Sangat Baik

Kamis, 07 Maret 2024

RSPI Facebook linkRSPI twitter linkRSPI Linkedin link
RSPI link

Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan umum, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat dapat menjadi tempat terjadinya penyebaran penyakit apabila sanitasi lingkungan rumah sakit tidak dikelola dengan baik

RS Pondok Indah - Pondok Indah Raih Penghargaan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Kategori Sangat Baik

Oleh karena itu, perlu ditingkatkan pencegahan dan penanggulangan pada penurunan kualitas lingkungan yang diakibatkan kegiatan operasional rumah sakit. RS Pondok Indah - Pondok Indah senantiasa melakukan upaya peningkatan manajemen pengelolaan lingkungan dalam bentuk UKL (Unit Kelola Lingkungan ) dan UPL (Unit Pengawasan Lingkungan).

Tahun ini, RS Pondok Indah - Pondok Indah berhasil meraih penghargaan dengan kategori sangat baik dalam Penerapan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Bpk. Fauzi Bowo.Sebelumnya, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta melakukan verifikasi lapangan ke RS Pondok Indah - Pondok Indah. Penilaian didasarkan pada beberapa kriteria di antaranya: Pengelolaan Bahan Beracun & Berbahaya (B3); Kualitas Udara termasuk di dalamnya penerapan kawasan dilarang merokok, penanaman pohon, sterilisasi ruangan, dan sirkulasi udara yang baik; Pengelolaan Sampah; Penilaian Sosial, Budaya, dan Ekonomi di mana RS Pondok Indah - Pondok Indah secara rutin mengadakan kegiatan donor darah, pengobatan gratis, dan khitanan massal.

#####

Tidak hanya itu, Pengelolaan Limbah Cair menjadi salah satu kriteria yang tidak kalah penting. Limbah Rumah Sakit adalah buangan dari kegiatan rumah sakit yang bila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan gangguan kesehatan baik di dalam maupun sekitar rumah sakit. Kandungan limbah rumah sakit yang berbahaya dapat menimbulkan faktor risiko seperti bahaya infeksi dan penularan penyakit serta pencemaran lingkungan. Untuk itu perlu diterapkan manajemen pengolahan atau penanganan limbah sesuai dengan prosedur teknis, agar air limbah ini dapat dibuang dengan kandungan cemaran yang sesuai dengan standar mutu limbah rumah sakit yang berlaku.

Dalam pengolahannya, RS Pondok Indah - Pondok Indah memiliki instalasi pengolahan limbah cair sendiri dengan kapasitas 328 m³/hari. Pengoperasian limbah cair tersebut menggunakan proses kombinasi anaeron aerob/aerasi. Setiap harinya RS Pondok Indah - Pondok Indah melakukan pemantauan mandiri dan debit air limbah. Pengolahan dan kualitas limbah cair RS Pondok Indah - Pondok Indah yang akan dibuang ke badan air atau lingkungan telah memenuhi persyaratan KepMenkes RI No.1204/MENKES/SK/X/2004.