Patient Advocate memastikan persoalan dan kekhawatiran pasien dan keluarganya diperhatikan dan ditanggapi secara tepat dan cepat.
Patient Advocate melakukan investigasi dan tindak lanjut dengan staf rumah sakit dan dokter untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan demi kepuasan pasien. Komunikasi dua arah antara Patient Advocate dan pasien merupakan komitmen nyata RS Pondok Indah Puri Indah dalam menjaga dan memelihara kepercayaan pasien.
Untuk menghubungi Patient Advocate:
Dr. Diba Astried M, MARS
Hari Kerja Senin s/d Jum’at, pkl 09.00 - 16.00
Telepon (62-21) 2569 5321, 2569 5200 Ext. 1200
Fax (62-21) - 2569 5321
Email
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN, DOKTER, RUMAH SAKIT
RS Pondok Indah Puri Indah sesuai Visi dan Misinya sangat memperhatikan kepuasan pasien dan menghargai hak-hak pasien. Oleh karenanya, Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit merupakan unsur yang penting untuk diketahui dan dilaksanakan semua pihak dalam menjaga rasa saling percaya dan hormat menghormati antara pasien, dokter dan rumah sakit.
Di dalam mendapatkan layanan kesehatan, pasien mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana Surat Edaran Dirjen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, Thn.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/ SK PB. IDI,UU No. 44 Tentang Rumah Sakit, sebagai berikut:
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA PASIEN
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER
HAK DAN KEWAJIBAN RUMAH SAKIT


