PATIENT ADVOCATE - HAK & KEWAJIBAN RUMAH SAKIT

PATIENT ADVOCATE - HAK & KEWAJIBAN RUMAH SAKIT

advocateiHAK RUMAH SAKIT

Hak rumah sakit adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki rumah sakit untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.

  1. Membuat peraturan-peraturan yang berlaku di rumah sakitnya sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di rumah sakit tersebut
  2. Memasyarakatkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan rumah sakit
  3. Memasyarakatkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter
  4. Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di rumah sakit melalui panitia kredential
  5. Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dll)
  6. Mendapat jaminan dan perlindungan hukum
  7. Hak mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien


KEWAJIBAN RUMAH SAKIT

  1. Mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan Pemerintah
  2. Memberikan pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien
  3. Merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of Care)
  4. Menjaga mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care)
  5. Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Gawat Darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu
  6. Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan
  7. Menyediakan sarana dan peralatan medik sesuai dengan standar yang berlaku
  8. Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai
  9. Merujuk pasien ke rumah sakit lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan
  10. Mengusahakan adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
  11. Melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya
  12. Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut
  13. Membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik.
  14. Mematuhi Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI)

CONTACT US

Rumah Sakit Pondok Indah Puri Indah
Jl. Puri Indah Raya Blok S-2
Kembangan Selatan, Jakarta 11610
Telepon (62-21) 25695200
Fax (62-21) 25695205
Email  Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
Website www.rspondokindah.co.id


HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA PASIEN


HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER

HAK DAN KEWAJIBAN RUMAH SAKIT

Bookmark and Share