PATIENT ADVOCATE

advocateiPatient Advocate memastikan persoalan dan kekhawatiran pasien dan keluarganya diperhatikan dan ditanggapi secara tepat dan cepat.

Patient Advocate melakukan investigasi dan tindak lanjut dengan staff rumah sakit dan dokter untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan demi kepuasan pasien. Komunikasi dua arah antara Patient Advocate dan pasien merupakan komitmen nyata RS Pondok Indah Pondok Indah dalam menjaga dan memelihara kepercayaan pasien.

Untuk menghubungi Patient Advocate :
Dr. Uqudiah Kafanila
Hari Kerja Senin - Jumat pukul 10.00-12.00 dan 14.00-16.00
Telepon (62-21) 769 9030 (Direct), 765 7525 Ext. 1312
Fax (62-21) 750 2324
Email Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN, DOKTER, RUMAH SAKIT

Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah sakit merupakan unsur yang penting untuk diketahui dan dilaksanakan semua pihak dalam menjaga rasa saling percaya dan hormat menghormati antara pasien, dokter dan rumah sakit.

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN & KELUARGA PASIEN

HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER

HAK DAN KEWAJIBAN RUMAH SAKIT


Bookmark and Share