HOME CONTACT US   
 
 


INFORMASI UMUM
PELAYANAN
JADWAL DOKTER
BERITA RSPI
TOUR RSPI
SPECIAL OFFER
 

HAK DAN KEWAJIBAN RUMAH SAKIT

         Didalam memberikan pelayanan kepada pasien dan bermitra dengan dokter rumah sakit memiliki hak dan kewajiban yang diatur sesuai dengan Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI), Surat Edaran Dirjen Yan Med No: YM 02.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak & Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit

HAK RUMAH SAKIT

Hak rumah sakit adalah kekuasaan/kewenangan yang dimiliki rumah sakit untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu

 1.

Membuat peraturan-peraturan yang berlaku di RS.nya sesuai dengan kondisi/keadaan yang ada di RS tersebut

 2.

Memasyarakatkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan RS

 3.

Memasyarakatkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya

 4.

Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di RS. melalui panitia kredential

 5.

Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dll)

 6.

Mendapat jaminan dan perlindungan hukum

 7.

Hak untuk mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien


KEWAJIBAN RIMAH SAKIT

 1.

Mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah

 2.

Memberikan pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien

 3.

Merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak memebedakan kelas perawatan (Duty of Care)

 4.

Menjaga mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care)

 5.

Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Gawat Darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu

 6.

Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan

 7.

Menyediakan sarana dan peralatan medik sesuai dengan standar yang berlaku

 

Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai

 8.

Merujuk pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan

 9.

Mengusahakan adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana

 10.

Melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya

 11.

Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut

 12.

Membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik.

 13.

Mematuhi Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI)

 

Untuk menghubungi Patient Advocate :

Hubungi : Dr. Mus Aida, MARS
Hari Kerja : Senin - Jumat pkl 10.00-12.00 dan 14.00-16.00
Telepon : 021-7692252 ext. 6214, 6216. Direct : 021-7699030
Fax : 021-7502324
E-mail : musaida@rspondokindah.co.id

 


 
     

Copyright © Rumah Sakit Pondok Indah - 2005
All Right Reserved