HOME CONTACT US   
 
 


INFORMASI UMUM
PELAYANAN
JADWAL DOKTER
BERITA RSPI
TOUR RSPI
SPECIAL OFFER
 

HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER

         Didalam memberikan layanan kedokteran, dokter mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; Kode Etik Kedokteran Indonesia; Pernyataan IDI; Lampiran SK PB IDI dan Surat edaran Dirjen Yanmed No: YM 02.04.3.5.2504 th. 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit

HAK DOKTER

Hak dokter adalah kekuasaan/kewenangan dokter untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu:

  1.

Hak pemperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan Tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

  2.

Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional serta berdasarkan hak otonomi dan kebutuhan medis pasien yg sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan

  3.

Hak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.

  4.

Hak untuk mengakhiri/menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi dan wajib menyerahkan pasien kepada dokter lain, kecuali untuk pasien gawat darurat it

  5.

Hak atas 'privacy’ (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan)

  6.

Hak memperoleh informasi yang lengkap & jujur dari pasien atau keluarganya

  7.

Hak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya

  8.

Hak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.

  9.

Hak mendapatkan imbalan jasa profesi yang diberikan berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan/peraturan yang berlaku di rumah sakit


KEWAJIBAN DOKTER

 1.

Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai hubungan hukum antara dokter tersebut dengan rumah sakit

 2.

Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien yg sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan

 3.

Merujuk pasien ke dokter lain/rumah sakit lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan

 4.

Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinanya.

 5.

Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien (menjaga kerahasiaan pasien) bahkan setelah pasien meninggal dunia.

 6.

Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali ia yakin ada orang lain yang bertugas & mampu melaksanakan .

 7.

Meminta persetujuan pada setiap melakukan tindakan kedokteran/kedokteran gigi, khusus untuk tindakan yang berisiko persetujuan dinyatakan secara tertulis. Persetujuan dimintakan setelah dokter menjelaskan tentang : diagnosa, tujuan tindakan, alternatif tindakan, risiko tindakan, komplikasi dan prognose.

 8.

Membuat catatan rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.

 9.

Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi

 10.

Memenuhi hal- hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya

 11.

Bekerjasama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien

 12.

Dokter wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit

 13

Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik dokter / dokter gigi.

 14

Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.

 15.

D okter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti

 16.

Wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya dalam memberikan pelayanan kesehatan.

 17.

Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran I ndonesia.

 

Untuk menghubungi Patient Advocate :

Hubungi : Dr. Mus Aida, MARS
Hari Kerja : Senin - Jumat pkl 10.00-12.00 dan 14.00-16.00
Telepon : 021-7692252 ext. 6214, 6216. Direct : 021-7699030
Fax : 021-7502324
E-mail : musaida@rspondokindah.co.id

 


 
     

Copyright © Rumah Sakit Pondok Indah - 2005
All Right Reserved