Didalam memberikan layanan kedokteran, dokter mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek
Kedokteran; Kode Etik Kedokteran Indonesia; Pernyataan IDI; Lampiran SK PB IDI dan Surat
edaran Dirjen Yanmed No: YM 02.04.3.5.2504 th. 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien,
Dokter dan Rumah Sakit
Hak dokter adalah kekuasaan/kewenangan dokter
untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu:
1. |
Hak pemperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan
Tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
|
2. |
Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional
serta berdasarkan hak otonomi dan kebutuhan medis pasien yg sesuai dengan jenis dan
strata sarana pelayanan kesehatan |
3. |
Hak untuk menolak
keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
profesi dan etika. |
4. |
Hak untuk mengakhiri/menghentikan jasa profesionalnya kepada
pasien apabila hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu
buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi
dan wajib menyerahkan pasien kepada dokter lain, kecuali untuk
pasien gawat darurat it |
5. |
Hak atas 'privacy’ (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh
pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan) |
6. |
Hak memperoleh informasi yang lengkap & jujur dari pasien atau keluarganya |
7. |
Hak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang
tidak puas terhadap pelayanannya |
8. |
Hak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun
oleh pasien. |
9. |
Hak mendapatkan imbalan jasa profesi yang diberikan berdasarkan
perjanjian dan atau ketentuan/peraturan yang berlaku di rumah
sakit |
| 1. |
Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai hubungan hukum antara dokter tersebut dengan rumah sakit |
| 2. |
Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien yg sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan |
| 3. |
Merujuk pasien ke dokter lain/rumah sakit lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan |
| 4. |
Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinanya. |
| 5. |
Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien (menjaga kerahasiaan pasien) bahkan setelah pasien meninggal dunia. |
| 6. |
Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali ia yakin ada orang lain yang bertugas & mampu melaksanakan . |
| 7. |
Meminta persetujuan pada setiap melakukan tindakan kedokteran/kedokteran gigi, khusus untuk tindakan yang berisiko persetujuan dinyatakan secara tertulis. Persetujuan dimintakan setelah dokter menjelaskan tentang : diagnosa, tujuan tindakan, alternatif tindakan, risiko tindakan, komplikasi dan prognose. |
| 8. |
Membuat catatan rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien. |
| 9. |
Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi |
| 10. |
Memenuhi hal- hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya |
| 11. |
Bekerjasama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien |
| 12. |
Dokter wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit |
| 13 |
Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik dokter / dokter gigi. |
| 14 |
Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi. |
| 15. |
D okter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti |
| 16. |
Wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya dalam memberikan pelayanan kesehatan. |
| 17. |
Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran I ndonesia. |
Hubungi : Dr. Mus Aida, MARS
Hari Kerja : Senin - Jumat pkl 10.00-12.00 dan 14.00-16.00
Telepon : 021-7692252 ext. 6214, 6216. Direct : 021-7699030
Fax : 021-7502324
E-mail : musaida@rspondokindah.co.id