Pentingnya Vaksinasi COVID-19

Jumat, 08 Maret 2024

RSPI Facebook linkRSPI twitter linkRSPI Linkedin link
RSPI link

Sejak diumumkan sebagai pandemi tahun lalu, COVID-19 telah menyebar sangat cepat, bahkan bermutasi, dan menjadi ancaman utama di seluruh dunia

Pentingnya Vaksinasi COVID-19

Sejak diumumkan sebagai pandemi tahun lalu, COVID-19 telah menyebar sangat cepat, bahkan bermutasi, dan menjadi ancaman utama di seluruh dunia. Selain penerapan protokol kesehatan yang ketat, cara lain yang dapat dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus ini adalah dengan program vaksinasi, demi menciptakan herd immunity.

Vaksin adalah suatu zat bentuk produk biologi yang berasal dari virus, bakteri, atau kombinasi keduanya yang dilemahkan dan diberikan kepada individu sehat.


Berdasarkan WHO, vaksin COVID-19 terdiri dari beberapa jenis, yaitu:


  • Vaksin dari virus yang inaktif atau dilemahkan lalu dimodifikasi agar tidak menyebabkan penyakit itu sendiri. Namun dapat mengaktivasi respon imun tubuh berupa terbentuknya sel memori yang nantinya akan menghasilkan antibodi.
  • Vaksin yang terbuat dari substansi protein, aman, dan menyerupai virus COVID-19 sehingga dapat merangsang respon imun
  • Vaksin yang berasal dari asam nukleat RNA atau DNA virus yang sudah terekstraksi dari sel virus agar dapat merangsang tubuh respon imun
  • Vaksin yang pembuatannya menggunakan vektor virus yang dibiakkan atau tidak dibiakkan


Mengapa vaksin COVID-19 penting dilakukan?

Vaksin sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada suatu populasi besar, untuk memutus mata rantai penularan virus sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.


Namun, bukan berarti setelah mendapatkan vaksinasi, Anda dapat dengan bebas melanggar protokol kesehatan. Kedua hal tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan agar dapat memutus rantai penyebaran secara cepat dan menyeluruh.


Vaksin COVID-19 dibuat agar tubuh mendapatkan proteksi dari antibodi yang sudah terbentuk oleh sel memori tubuh untuk melawan virus SARS-CoV-2. Imunitas yang terbentuk ini diharapkan dapat meringankan gejala apabila tubuh seorang individu terinfeksi COVID-19.


Individu yang sudah divaksin masih sangat mungkin untuk terinfeksi COVID-19, karena fungsi dari vaksin itu sendiri adalah membentuk sel memori yang nantinya akan membentuk antibodi. Kemudian antibodi ini berperan sebagai faktor kekebalan dalam mencegah infeksi atau gejala yang ditimbulkan lebih ringan jika terinfeksi.


Lalu, bagaimana dengan yang sudah terkena virus COVID-19, apakah dapat dilakukan vaksin? Berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penyintas yang sudah sembuh dalam kurun waktu lebih dari tiga bulan dapat menerima vaksin COVID-19, karena kekebalan yang terbentuk saat terinfeksi dapat menurun kadarnya.


Sementara, PAPDI juga sudah membuat rekomendasi tentang pemberian vaksinasi COVID-19 pada pasien dengan penyakit penyerta/komorbid dan beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh perhimpunan para ahli seminat lainnya yang dapat menjadi pedoman dalam pemberian vaksinasi kepada individu dewasa dan lansia. 


Ada beberapa golongan masyarakat yang diutamakan untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, khususnya pada gelombang pertama. Kelompok ini berisikan orang-orang yang rentan terhadap virus COVID-19 dan memiliki fungsi penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik.


Kelompok tersebut antara lain: tenaga medis dan pelayan publik seperti TNI dan Polri, juga aparat hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat daerah seperti kecamatan, desa, hingga RT/RW, dan pelaku ekonomi daerah, tenaga pendidik, aparatur pemerintahan dan legislatif, serta penerima BPJS penerima bantuan iuran (PBI). 


Di luar kelima kelompok prioritas ini, masyarakat dan pelaku ekonomi, termasuk juga jurnalis merupakan prioritas selanjutnya. Pada gelombang/tahap kedua, vaksinasi COVID-19 diberikan kepada kelompok lansia dan pekerja publik.


Wilayah yang diprioritaskan pemerintah terlebih dahulu adalah wilayah Jawa dan Bali, karena 65 persen kasus COVID-19 nasional tercatat ada di pulau ini.


Vaksinasi lansia 

Pada individu dengan usia lebih dari 59 tahun atau disebut kelompok lansia, kelayakan vaksinasi COVID-19 ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) individu tersebut. Kondisi ini dapat diperoleh dari hasil kuesioner RAPUH.


Kuisioner ini berisikan pertanyaan/konfirmasi terhadap pasien atas kondisi kesehatan yang dimiliki, misalnya apakah ia memiliki penyakit penyerta seperti diabetes atau tidak, apakah ia memiliki gangguan imunitas tubuh seperti autoimun atau tidak, apakah ia memiliki penyakit keganasan atau tidak, dan sebagainya. Apabila nilai yang diperoleh lebih dari 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.


Jika ragu dengan nilai individu lansia tersebut, maka dapat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter spesialis penyakit dalam konsultan geriatri maupun dokter spesialis penyakit dalam untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan vaksin. 


Perkembangan sasaran vaksin COVID-19 untuk lansia di Indonesia saat ini bergantung pada pendistribusian sampai ke pelosok Indonesia karena harus sesuai dengan standar penyimpanan vaksin supaya tidak rusak. Penerapan pembagian zona dapat membantu memudahkan target utama yang harus dilayani terlebih dahulu oleh pemerintah.


Apapun upaya yang dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit wajib didukung sepenuhnya termasuk vaksinisasi COVID-19. Konsultasikan keadaan imun dan kesehatan tubuh Anda dengan dokter terutama jika mempunyai penyakit penyerta/komorbid agar vaksinasi yang dilakukan berjalan dengan aman dan imun tubuh dapat terbentuk dengan baik.


Namun, yang perlu diingat adalah, tindakan yang paling utama untuk dilakukan setiap individu agar tidak terinfeksi COVID-19 adalah menjalankan protokol kesehatan diri masing-masing dengan standar 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi).


Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pemerintah saat ini juga melarang kegiatan mudik lebaran. Larangan ini diterapkan untuk membatasi mobilisasi penduduk sehingga diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus dan bermutasinya virus tersebut.


Semoga para penduduk Indonesia dapat terus disiplin menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jangan sampai seperti negara India yang mengalami gelombang kedua virus COVID-19 yang sangat mengkhawatirkan.